Monday, January 14, 2013

Kepentingan umum (bonum commune)


Negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu. Salah satu isu pokok yang sering dipermasalahkan dimasa lalu adalah mengenai definisi kepentingan umum. Definisi kepentingan umum dikemukakan oleh huybers(1982:286)adalah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan yang memiliki cirri-ciri tertentu antara lain menyangkut semua sarana public bagi berjalannya kehidupan yang beradab.
Selanjutnya pada pasal 18 UUPA diatur bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat hak-hak atas tanah dapatr dicabut dengan member ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
1.      Pengertian kepentingan umum
Menurut john salindeho(oloan sitorus dan dayat limbong, 2004) mengatakan bahwa sebelum keppres no. 55 tahun 1993 ditetapkan belum ada definisi kepentingan umum yang baku. Secara sederhana dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan,kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan social yang luas. Namun rumus terlalu umum tidak ada batasnya. Selanjutnya john slindeho membuat rumusannya sendiri mengenai kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat dengan memperhatikan segi-segi social,politik,dan hamkamnas atas dasar asas-asas pembangunan nasional dengan mengindahkan ketahanan nasional serta wawasan nusantara.
 Rumusan john slindeho belum juga mampu memberikan suatu batasan yang jelas.rumusan tersebut pada prinsipnya sama dengan pengertian yang diuberikan  UUPA, undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9 tahun 1973. Namun menurut maria sw sumardjono berkenaan dengan definisi kepentingan umum yang terumuskan dalam UUPA, undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9 1973 belum menegaskan esensi criteria kepentingan umum secara konseptual. Kepentingan umum dinyatakan dalam arti “peruntukannya” yaitu kepentingan bangsa dan Negara, kepentingan bersama dari rakyat  dan kepentingan pembangunan. Sedangkan dalam inpres no 9 tahun 1973 kepentingan umum diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut 4 macam kepentingan yaitu:
1.      Kepentingan bangsa dan Negara
2.      Masyarakat luas
3.      Kepentingan bersama
4.      Kepentingan pembangunan
Yang menjadi permasalahan adalah kepentingan umum, bila suatu kegiatan sudah terwujud dan ternyata kemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh msasyarakat. Oleh karena itu maria sw sumardjono mengusulkan agar konsep kepentingan umum selain harus memenuhi “peruntukannya” juga harus dapat dirasakan kemanfaatannya (for public use). Agar unsur kemanfaatan ini dapat terpenuhi artinya dapat dirassakan oleh masyarakat secara keseluruhan dan atau secara langsung untuk penentuan suatukegiatan seyogyanya melalui penelitian yang terpadu.
Dalam koppres no 55/1993 telah memberikan klarifikasi dan definisi yang tegas mengenai kepentingan umum yaitu
1.      Kepentingan seluruh masyarakat
2.       Kegiatan pembangunan yang dilakukan dimiliki oleh pemerintah
3.      Tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan
Dengan demikian interpretasi tentang kegiatan termasuk dalam kategori kepentingan umum dibatasi pada terpenuhinya ketiga unsure terrsebut secara komulatif.
Selanjutnya dalam perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud denghan kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Menurut mudakir iskandar syah (2007) bahwa bila dibandingkan dengan definisi kepentingan umum diatas maka rumusan kepentingan umum yang terddapat dalam perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006 adalah lebih tepat dengan menggunukan rumusan “sebagian besar lapisan masyarakat” oleh karena salah satu sarana umum itu belum tentu dapat dinikmati semua masyarakat kata “sebagian besar” mempunyai arti tiak semua masyarakat namun dapat dianggap untuk semua masyarakat walaupun dari sebagian besar itu ada sebagian kecil masyarakat yang tidak bisa menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan kepentingan umum itu sendiri. Atau dengan kata lain kepentingan umum adalah kepentingan yang menyangkut kepentingan Negara,bangsa dan sebagian besar masyarakat. Kepentingan umum adalah suatu kepentingan yang menyangkut semua lapisan masyarakat tanda pandang golongan,suku,agama,status social dan sebagainya. Berarti apa yang dikatakan kepentingan umum ini menyangkut hajat hidup orang banyak bahkan termassuk hajat bagi orang yang telah meninggal atau dengan kata lain hajat semua orang. Dikatakan demikian karena yang meninggalpun masih memerlukan tempat pemakaman dan sarana lainnya.
2.     Doktrin kepentingan umum
Menurut Michael g kitay dalam bukunya land acquisition in developing countries sebagaimana dikutip oleh maria sw sumardjono (1995) bahwa terdapat 2 cara untuk mengungkapkan tentang doktrin kepentingan umum, yaitu:
1.     Pedoman umum (general guide)
Disini Negara hanya menyatakan bahwa pengadaan tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum (public purpose) atau yang secara umum menyebutkan bahwa pengadaan tanah harus berdasarkan kepentingan umum. Istilah kepentingan umum yang dipakai dapat bervariasi sesuai dengan sifatnya sebagai pedoman. Istilah public purpose dapat berubah. Misalnya public menjadi social,general,common atau colletive. Sementara purpose menjadi need,necessity,interest,function,utility atau use. Negara yang menggunakan “pedoman umum” biasanya tidak secara ekspilit mencantumkan dalam peraturan perundang-undangan tentang bidang kegiatan apa yang disebut sebaagai kepentingan umum.pengadilanlah yang secara kasuistik menentukan apakah yang disebut sebagai “kepentingan umum”. Misalnya india, pada awalnya peratuaran tentang pengadaan tanah tidak secara tegas merinci bidang-bidang kegiatan yang termasuk sebagai kepentingan umum. Namun sesuai dengan perkembangan pembangunan akhirnya berbagai bidang kegiatan pembangunan seperti lading pembibitan,kanal irigasi,pusat pendidikan dan pelatihan,pusat-pusat bagi pemerintahan daerah,jalan tapak rumah orang miskin,serta tumah-rumah pegawai pemerintahan ditetapkan oleh putusan-putusan pengadilan sebagai bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum.
2.     Ketentuan-ketentuan daftar (list provisions)
Penyebutan kepentingan umum dalamn sebuah daftar kegiatan yang secara tegas mengidentifikasikan tujuannya. Daftar ini secara ekspilit mengidentifikasi kepentingan itu. Kepentingan yang tidak ditemukan dalam daftar tersebut,tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengadaan tanah. Namun kedua pendekatan tersebut kerapkali dikombinasikan dalam satu rencana pengadaan tanah.
Bila dicermati secara teliti maka keppres no 55/1993 perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006, menganut doktrin yang kedua dengan penyebutan kegiatan kepentingan umum dalam daftar kegiatan. Adapun kegiatan kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang sebagai berikut:
Pada keppres no 55 tahun 1993 pada pasal 5 ayat 1 disebutkan criteria kepentingan umum sebagai berikut:
1.      Jalan umum, saluran pembuangan air
2.      Waduk,bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
3.      Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat
4.      Pelabuhan atau Bandar udara atau terminal
5.      Peribadatan
6.      Pendidikan atau sekolah
7.      Pasar umum atau pasar inpres
8.      Fasilitas pemakaman umum
9.      Fasilitas keselamatan umum,antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,lahar dll bencana
10.  Pos dan telekomunikasi
11.  Sarana olah raga
12.  Stasiun penyiar radio,telivisi beserta sarana pendukungnya
13.  Kantor pemerintahan
14.  Fasilitas angkatan bersenjata republic Indonesia
Sedangkan kegiatan kepentingan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud diatas akan ditetapkan oleh presidden.
Selanjutnya dalam perpres no 36 tahun 2005 kegiatan kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,diatur dalam pasal 5 sebagai berikut:
a.      Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitasi
b.      Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan bangunan pengairan lainnya
c.       Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
d.      Pelabuhan,Bandar udara,stasiun kereta api dan terminal
e.      Peribadatan
f.        Pendidikan atau sekolah
g.      Pasar umum
h.      Fasilitas pemakaman umum
i.        Fasilitas keselamatan umum
j.        Pos dan telekomunikasi
k.       Sarana olah raga
l.        Stasiun oenyiar radio,televise beserta sarana pendukungnya
m.    Kantor pemerintah,pemerintah daerah,perrwakilan Negara asing,perserikatan bangsa-bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional dibawwah naungan perserikatab bangsa-bangsa
n.      Fasilitas tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara republic Indonesia sesuai tugas pokok dan fungsinya
o.      Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan
p.      Rumah susun sederhana
q.      Tempat pembuangan sampah
r.       Cagar alam dan cagar budaya
s.       Pertamanan
t.        Panti social
u.      Pembangkit,transmisi,distribusi tenaga listrik
Lebih lanjut dalam pasal 5 perpres no 65 tahun 2006 bahwa untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 yang selanjutnya dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
a.      Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitas
b.      Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan bangunan pengairan lainnya
c.       Pelabuhan,Bandar udara,stasiun kereta api dan terminal
d.      Fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulan banjir,lahar dan lain-lain bencana
e.      Tempat pembuangan ssampah
f.        Cagar alam dan cagar budaya
g.      Pembangkit,transmisi,distribusi tenaga listrik
Pengadaan tanah bagi kegiatan untuk kepentingan umum oleh pemerintah dilaksanakan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah,diluar itu pengadaan tanah dilaksanakan dengan cara jual-beli,tukar menukar atau cara lain yang disepakati. Dengan demikian pihak swasta tidak dapat memanfaatkan panitia pengadaan tanah ini untuk melakukan pengadaan tanah untuk keperluan usahanya. Hal ini menjadi koreksi terhadap peraturan sebelumnya sperti peraturan menteri dalam negeri no 2 tahun 1976 yang memberikan peluang kepada p[ihak swasta menggunakan lembaga pembebasan tanah.
      Berlakunya perpres no 65 tahun 2006 sebagai revisi dari perpres no 36 tahun 2005 yang sebelumnya mendapat tentangan dan tantangan,ternyata juga berpengaruh pada berkurangnya jjumlah jenis kegiatan kepentingan umum yaitu darin 21 kegiatan menjadi hanya 7 kegiatan. Perubahan ini tidak berarti tidak berisiko, misalnya kalau dilihat dari segi kondisional ada kemungkinan diklasifikasi sebagai kepentingan umum,misalnya disuatu tempat yang hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum rumah sakit misalnya. Akan tetapi dari segi yuridis menurut ketentuan yang baru rumah sakit tidak termasuk kategori kepentingan umum, sedangkan berdasarkan kebutuhan keberadaan rumah sakit dimaksud sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat. Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan  umum sendiri,tetapi tidak menciptakan arti kepentingan umum secara kategori dan definitive (mudakir iskandar syah 2007).