Negara didirikan demi kepentingan
umum dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu. Salah satu
isu pokok yang sering dipermasalahkan dimasa lalu adalah mengenai definisi
kepentingan umum. Definisi kepentingan umum dikemukakan oleh
huybers(1982:286)adalah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan yang
memiliki cirri-ciri tertentu antara lain menyangkut semua sarana public bagi
berjalannya kehidupan yang beradab.
Selanjutnya pada pasal 18 UUPA diatur
bahwa untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta
kepentingan bersama dari rakyat hak-hak atas tanah dapatr dicabut dengan member
ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
1.
Pengertian kepentingan umum
Menurut john salindeho(oloan sitorus
dan dayat limbong, 2004) mengatakan bahwa sebelum keppres no. 55 tahun 1993
ditetapkan belum ada definisi kepentingan umum yang baku. Secara sederhana
dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk
keperluan,kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan social yang luas.
Namun rumus terlalu umum tidak ada batasnya. Selanjutnya john slindeho membuat
rumusannya sendiri mengenai kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan
Negara serta kepentingan bersama dari rakyat dengan memperhatikan segi-segi
social,politik,dan hamkamnas atas dasar asas-asas pembangunan nasional dengan
mengindahkan ketahanan nasional serta wawasan nusantara.
Rumusan john slindeho belum juga mampu
memberikan suatu batasan yang jelas.rumusan tersebut pada prinsipnya sama
dengan pengertian yang diuberikan UUPA,
undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9 tahun 1973. Namun menurut maria
sw sumardjono berkenaan dengan definisi kepentingan umum yang terumuskan dalam
UUPA, undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9 1973 belum menegaskan
esensi criteria kepentingan umum secara konseptual. Kepentingan umum dinyatakan
dalam arti “peruntukannya” yaitu kepentingan bangsa dan Negara, kepentingan
bersama dari rakyat dan kepentingan
pembangunan. Sedangkan dalam inpres no 9 tahun 1973 kepentingan umum diartikan
sebagai kegiatan yang menyangkut 4 macam kepentingan yaitu:
1.
Kepentingan
bangsa dan Negara
2.
Masyarakat
luas
3.
Kepentingan
bersama
4.
Kepentingan
pembangunan
Yang menjadi permasalahan adalah
kepentingan umum, bila suatu kegiatan sudah terwujud dan ternyata
kemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh msasyarakat. Oleh karena itu maria sw
sumardjono mengusulkan agar konsep kepentingan umum selain harus memenuhi
“peruntukannya” juga harus dapat dirasakan kemanfaatannya (for public use).
Agar unsur kemanfaatan ini dapat terpenuhi artinya dapat dirassakan oleh
masyarakat secara keseluruhan dan atau secara langsung untuk penentuan
suatukegiatan seyogyanya melalui penelitian yang terpadu.
Dalam koppres no 55/1993 telah
memberikan klarifikasi dan definisi yang tegas mengenai kepentingan umum yaitu
1.
Kepentingan
seluruh masyarakat
2.
Kegiatan pembangunan yang dilakukan dimiliki
oleh pemerintah
3.
Tidak
dipergunakan untuk mencari keuntungan
Dengan demikian interpretasi tentang
kegiatan termasuk dalam kategori kepentingan umum dibatasi pada terpenuhinya
ketiga unsure terrsebut secara komulatif.
Selanjutnya dalam perpres no 36 tahun
2005 jo perpres no 65 tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud denghan
kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Menurut
mudakir iskandar syah (2007) bahwa bila dibandingkan dengan definisi
kepentingan umum diatas maka rumusan kepentingan umum yang terddapat dalam
perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006 adalah lebih tepat dengan
menggunukan rumusan “sebagian besar lapisan masyarakat” oleh karena salah satu
sarana umum itu belum tentu dapat dinikmati semua masyarakat kata “sebagian
besar” mempunyai arti tiak semua masyarakat namun dapat dianggap untuk semua
masyarakat walaupun dari sebagian besar itu ada sebagian kecil masyarakat yang
tidak bisa menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan kepentingan
umum itu sendiri. Atau dengan kata lain kepentingan umum adalah kepentingan
yang menyangkut kepentingan Negara,bangsa dan sebagian besar masyarakat.
Kepentingan umum adalah suatu kepentingan yang menyangkut semua lapisan
masyarakat tanda pandang golongan,suku,agama,status social dan sebagainya.
Berarti apa yang dikatakan kepentingan umum ini menyangkut hajat hidup orang
banyak bahkan termassuk hajat bagi orang yang telah meninggal atau dengan kata
lain hajat semua orang. Dikatakan demikian karena yang meninggalpun masih
memerlukan tempat pemakaman dan sarana lainnya.
2.
Doktrin kepentingan umum
Menurut
Michael g kitay dalam bukunya land acquisition in developing countries
sebagaimana dikutip oleh maria sw sumardjono (1995) bahwa terdapat 2 cara untuk
mengungkapkan tentang doktrin kepentingan umum, yaitu:
1. Pedoman umum (general guide)
Disini Negara hanya menyatakan bahwa
pengadaan tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum (public purpose) atau yang
secara umum menyebutkan bahwa pengadaan tanah harus berdasarkan kepentingan umum.
Istilah kepentingan umum yang dipakai dapat bervariasi sesuai dengan sifatnya
sebagai pedoman. Istilah public purpose dapat berubah. Misalnya public menjadi
social,general,common atau colletive. Sementara purpose menjadi
need,necessity,interest,function,utility atau use. Negara yang menggunakan
“pedoman umum” biasanya tidak secara ekspilit mencantumkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang bidang kegiatan apa yang disebut sebaagai
kepentingan umum.pengadilanlah yang secara kasuistik menentukan apakah yang
disebut sebagai “kepentingan umum”. Misalnya india, pada awalnya peratuaran
tentang pengadaan tanah tidak secara tegas merinci bidang-bidang kegiatan yang
termasuk sebagai kepentingan umum. Namun sesuai dengan perkembangan pembangunan
akhirnya berbagai bidang kegiatan pembangunan seperti lading pembibitan,kanal
irigasi,pusat pendidikan dan pelatihan,pusat-pusat bagi pemerintahan
daerah,jalan tapak rumah orang miskin,serta tumah-rumah pegawai pemerintahan
ditetapkan oleh putusan-putusan pengadilan sebagai bidang-bidang pembangunan
untuk kepentingan umum.
2. Ketentuan-ketentuan daftar (list provisions)
Penyebutan kepentingan umum dalamn
sebuah daftar kegiatan yang secara tegas mengidentifikasikan tujuannya. Daftar
ini secara ekspilit mengidentifikasi kepentingan itu. Kepentingan yang tidak
ditemukan dalam daftar tersebut,tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengadaan
tanah. Namun kedua pendekatan tersebut kerapkali dikombinasikan dalam satu
rencana pengadaan tanah.
Bila dicermati secara teliti maka
keppres no 55/1993 perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65 tahun 2006,
menganut doktrin yang kedua dengan penyebutan kegiatan kepentingan umum dalam
daftar kegiatan. Adapun kegiatan kepentingan umum berdasarkan ketentuan
peraturan undang-undang sebagai berikut:
Pada keppres no 55 tahun 1993 pada
pasal 5 ayat 1 disebutkan criteria kepentingan umum sebagai berikut:
1. Jalan umum, saluran pembuangan air
2. Waduk,bendungan dan bangunan
pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
3. Rumah sakit umum dan pusat-pusat
kesehatan masyarakat
4. Pelabuhan atau Bandar udara atau
terminal
5. Peribadatan
6. Pendidikan atau sekolah
7. Pasar umum atau pasar inpres
8. Fasilitas pemakaman umum
9. Fasilitas keselamatan umum,antara
lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,lahar dll bencana
10. Pos dan telekomunikasi
11. Sarana olah raga
12. Stasiun penyiar radio,telivisi
beserta sarana pendukungnya
13. Kantor pemerintahan
14. Fasilitas angkatan bersenjata
republic Indonesia
Sedangkan kegiatan kepentingan untuk
kepentingan umum selain yang dimaksud diatas akan ditetapkan oleh presidden.
Selanjutnya dalam perpres no 36 tahun
2005 kegiatan kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,diatur
dalam pasal 5 sebagai berikut:
a. Jalan umum,jalan tol,rel kereta
api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air
minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitasi
b. Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan
bangunan pengairan lainnya
c. Rumah sakit umum dan pusat kesehatan
masyarakat
d. Pelabuhan,Bandar udara,stasiun kereta
api dan terminal
e. Peribadatan
f.
Pendidikan
atau sekolah
g. Pasar umum
h. Fasilitas pemakaman umum
i.
Fasilitas
keselamatan umum
j.
Pos
dan telekomunikasi
k. Sarana olah raga
l.
Stasiun
oenyiar radio,televise beserta sarana pendukungnya
m. Kantor pemerintah,pemerintah
daerah,perrwakilan Negara asing,perserikatan bangsa-bangsa, dan atau
lembaga-lembaga internasional dibawwah naungan perserikatab bangsa-bangsa
n. Fasilitas tentara nasional Indonesia
dan kepolisian Negara republic Indonesia sesuai tugas pokok dan fungsinya
o. Lembaga permasyarakatan dan rumah
tahanan
p. Rumah susun sederhana
q. Tempat pembuangan sampah
r. Cagar alam dan cagar budaya
s. Pertamanan
t.
Panti
social
u. Pembangkit,transmisi,distribusi
tenaga listrik
Lebih
lanjut dalam pasal 5 perpres no 65 tahun 2006 bahwa untuk kepentingan umum yang
dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal
2 yang selanjutnya dimiliki oleh pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
a. Jalan umum,jalan tol,rel kereta
api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air
minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitas
b. Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan
bangunan pengairan lainnya
c. Pelabuhan,Bandar udara,stasiun kereta
api dan terminal
d. Fasilitas keselamatan umum seperti
tanggul penanggulan banjir,lahar dan lain-lain bencana
e. Tempat pembuangan ssampah
f.
Cagar
alam dan cagar budaya
g. Pembangkit,transmisi,distribusi
tenaga listrik
Pengadaan tanah bagi kegiatan untuk kepentingan umum oleh
pemerintah dilaksanakan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah,diluar
itu pengadaan tanah dilaksanakan dengan cara jual-beli,tukar menukar atau cara
lain yang disepakati. Dengan demikian pihak swasta tidak dapat memanfaatkan
panitia pengadaan tanah ini untuk melakukan pengadaan tanah untuk keperluan
usahanya. Hal ini menjadi koreksi terhadap peraturan sebelumnya sperti
peraturan menteri dalam negeri no 2 tahun 1976 yang memberikan peluang kepada
p[ihak swasta menggunakan lembaga pembebasan tanah.
Berlakunya perpres no 65 tahun 2006
sebagai revisi dari perpres no 36 tahun 2005 yang sebelumnya mendapat tentangan
dan tantangan,ternyata juga berpengaruh pada berkurangnya jjumlah jenis
kegiatan kepentingan umum yaitu darin 21 kegiatan menjadi hanya 7 kegiatan.
Perubahan ini tidak berarti tidak berisiko, misalnya kalau dilihat dari segi
kondisional ada kemungkinan diklasifikasi sebagai kepentingan umum,misalnya
disuatu tempat yang hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan
untuk kepentingan umum rumah sakit misalnya. Akan tetapi dari segi yuridis
menurut ketentuan yang baru rumah sakit tidak termasuk kategori kepentingan
umum, sedangkan berdasarkan kebutuhan keberadaan rumah sakit dimaksud sangat
diharapkan oleh sebagian besar masyarakat. Hal semacam ini dapat menimbulkan
konflik kepentingan kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya
menyebutkan jenis dari kepentingan umum
sendiri,tetapi tidak menciptakan arti kepentingan umum secara kategori dan
definitive (mudakir iskandar syah 2007).