1. Bagaimana sistem pemilu indonesia : distrik atau proporsional ?
Jawab :
Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional, yang kadang berbeda dari satu
pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah
penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang
tengah berlangsung. Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian
Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif
ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga
memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan
Single Transferable Vote. Jadi,dapat di katakan system pemilu di Indonesia sebagai system pemilu
proporsional di karena kan Indonesia mempunyai system multipartai (banyak partai) dalam melakukan
pemilihan dan menggukanakan system vote dalam mendapatkan kursi di dalam lembaga Negara.
2. Bandingkan bagaiman system pemilu untuk memilih DPRD dan DPD !
Jawab :
Sebagai perbandingan saya memilih system pemilu pada tahun 2009 penjelassannya sebagai berikut :
Pemilihan DPRD
Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008, jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsi
minimal tiga puluh lima dan maksimal seratus kursi. Jumlah ini ditentukan melalui perhitungan jumlah
penduduk wilayah provinsi masing-masing dimana:
(1) provinsi berpenduduk minimal 1.000.000 mendapat alokasi 35 kursi;
(2) provinsi berpenduduk 1.000.000–3.000.000 mendapat alokasi 45 kursi;
(3) provinsi berpenduduk 3.000.000–5.000.000 mendapat alokasi 55 kursi;
(4) provinsi berpenduduk 5.000.000–7.000.000 mendapat alokasi 65 kursi;
(5) provinsi berpenduduk 7.000.000–9.000.000 mendapat alokasi 75 kursi;
(6) provinsi berpenduduk 9.000.000–11.000.000 mendapat alokasi 85 kursi; dan
(7) provinsi berpenduduk di atas 11.000.000 mendapat alokasi 100 kursi.
Selanjutnya pasal 24 undang-undang ini menyebutkan bahwa daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi
adalah kabupaten atau kota atau gabungan kabupaten atau kota di mana jumlah kursi setiap daerah
pemilihan anggota DPRD provinsi sama dengan pemilu 2004.
Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten atau kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan
yang jumlahnya sama seperti pemilu 2004. Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota paling sedikit 20
dan paling banyak 50 kursi, yang besaran kursinya ditentukan oleh:
(1) wilayah berpenduduk hingga 100.000 mendapat alokasi 20 kursi;
(2) wilayah berpenduduk 100.000–200.000 mendapat alokasi 25 kursi;
(3) wilayah berpenduduk 200.000–300.000 mendapat alokasi 30 kursi;
(4) wilayah berpenduduk 300.000–400.000 mendapat alokasi 35 kursi;
(5) wilayah berpenduduk 400.00–500.000 mendapat alokasi 40 kursi;
(6) wilayah berpenduduk 500.000–1.000.000 mendapat alokasi 45 kursi;
(7) wilayah berpenduduk > 1.000.000 mendapat alokasi 50 kursi.
Pemilihan DPD
Untuk pemilihan anggota DPD ditetapkan 4 kursi bagi setiap provinsi. Provinsi adalah daerah pemilihan
untuk anggota DPD. Dan dengan demikian dengan total provinsi sejumlah 33, jumlah anggota DPD
Indonesia adalah 132 orang. Sistem pemilihan untuk anggota DPD menggunakan Single Non
Transferable Vote (SNTV).
Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan Pemilu 2004. Namun, electoral
thresholddinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik tatkala masuk ke perhitungan kursi caleg
hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip
dengan Pemilu 1999 di mana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi dagang janji ini.
3. Bagaimana pengaturan pemilu dalam UUD NRI 1 tahun 1945 ?
Jawab :
Pada amandemen yang ke-empat menjelaskan bahwa pemilihan umum pada bab 4 tentang pemiluhan
umum pasal 22e.
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
No comments:
Post a Comment