Pembangunan rumah susun
Pembangunan rumah susun untuk memenuhi salah satu kebutuhan
pokok manusia yaitu kebutuhan papan (tempat tinggal). Hal ini tidak dapat
dibantah bahwa masyarakat perkotaan, khususnya yang berpenghasilan rendah
sangat membutuhkannya. Dalam pasal 5 UURS disebutkan bahwa rumah susun dibangun
sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang
berpenghasilan rendah. Pembangunan rumah susun di sesuaikan dengan keperluan
dan kemampuan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah baik mengenai
jumlah, kualitas bangunan, lingkungan maupun persyaratan dan tatacara untuk
memperolehnya. Pembangunan rumah susun sesuai dengan tujuan pembangunan
perumahan rumah susun sebagai mana yang di atur dalam pasal 3 UURS.
Pembanguna rumah susun harus memenuhi berbagai persyaratan
teknis dan administrative yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 4
tahun 1988 tentang rumah susun. Persyaratan teknis rumah susun lebih berat
daripadda pembangunan bagunan gedung biasa, karenamengenai bangunan gedung
bertingkat yang akan dihuni banyak orang, hingga perlu di jamin keamanan dan
keselamatan serta kenikmatan dalam penghuniannya. Berkaitan dengan persyaratan
teknis dan administrasi dalam pembangunan rumah susun menurut boedi harsono (2005),
pihak PPRS wajib mempunyai ijin mendirikan banguna(IMB) dari pemerintah
kabupaten/kota yang bersangkutan. Untuk memperoleh IMB, PPRS wajib menyerahkan
:
1.
Sertifikat
hak atas tanah dari tanah di atas mana akan dibangun bangunan gedung yang
bersangkutan atas nama PPRS
2.
Rencana
tapak yaitu rencana tata letak banguna yang akan dibangun
3.
Gambar
rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang
menunjukkan dengan jelas batasan secara vertical dan horizontal dari setiap
satuan rumah susun(SRS) serta lokasinya
4.
Gambar
rencana sturktur beserta perlindungannya
5.
Gambar
rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian-bagian bersama, tanah bersama dan
benda bersamanya
6.
Gambar
rencana jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan
air limbah dan lain-lainnya, demikian juga instalasi dan perlengkapannya
7.
Nilai
perbandingan proporsional dari setiap SRS
Dalam PP nomor 4 tahun 1988 secara
rinci disebut lebih lanjut berbagai persyaratan teknis dan administrative yang
wajib dipenuhi dalam pembangunannya, misalnya tiap SRS harus mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum, tanpa menggangu dan tidak boleh melalui SRS yang
lain. SRS berada padda permukaan tanah. Untuk memungkinkan mendapat cahaya
langsung secara alami, SRS untuk hunian yang merupakan bagian dari rumah susun
yang dibangun dalam suatu lingkungan, tidak dibenarkan dibangun dibawah
permukaan tanah, tapi dimungkinkan bagi SRS yang bukan hunian. Tetapi dalam hal
yang demikian harus dipenuhi berbagai persyaratan mengenai konstruksi,
peredaaran udara, hubungan kedalam maupun keluar serta pengaman apabila terjadi
hal-hal yang membahayakan.
Dalam rangka pemberian kesempatan
berusaha, pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh badan usaha milik
Negara atau daerah,koperasi, dan badan usaha milik swasta yang bergerak dalam
bidang itu serta swadaya masyarakat dengan berpedoman pada asas pemerataan dan
kejangkauan. Menurut boedi harsono (2005) bahwa badan usaha milik swasta yang
dimakasud di atas harus merupakan badan hukum Indonesia, yang bermodal murni
nasional atau merupakan usaha patungan dengan modal asing, seusai ketentuan
mengenai penanaman modal asing.
Penyelenggara pembanguna rumah susun
(PPRS) harus memenuhi syarat sebagai subyek hak atas tanah, di atas mana rumah
susun yang bersangkutan dibangun.karena selain itu akan menjadi pemilik bagunan
gedung yang dibangunnya, ia sejak sebelum rumah susun tersebut dibangun harus
sudah menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Mysore Casino Resort and Spa - Jet Set Radio
ReplyDeleteCheck out this 5 minute walk 서울특별 출장마사지 to Mysore 여주 출장마사지 Casino Resort and Spa, where you will be 사천 출장샵 able to enjoy your favorite casino 광양 출장샵 games, dining and 남원 출장샵 nightlife.